Tugas & Fungsi PPID

Beranda Tugas & Fungsi

Tugas PPID

1

Penyediaan Informasi

Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.

2

Pelayanan Informasi

Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

3

Pengklasifikasian Informasi

Melakukan pengklasifikasian informasi publik dan/atau perubahannya.

4

Penetapan Informasi

Menetapkan informasi yang dikecualikan sebagai informasi publik berdasarkan pengujian konsekuensi.

5

Pengujian Konsekuensi

Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.

Fungsi PPID

1

Pengelolaan Informasi

Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik secara baik dan efisien.

2

Pelayanan Permohonan

Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

3

Penyelesaian Sengketa

Mengoordinasikan penyelesaian sengketa informasi publik yang timbul.

4

Pengawasan

Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala.

Dasar Hukum

UU No. 14 Tahun 2008
Keterbukaan Informasi Publik
PP No. 61 Tahun 2010
Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008
Perki No. 1 Tahun 2010
Standar Layanan Informasi Publik
KMA No. 489 Tahun 2019
PPID di Lingkungan Kementerian Agama