Tugas & Fungsi PPID
Beranda
Tugas & Fungsi
Tugas PPID
1
Penyediaan Informasi
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
2
Pelayanan Informasi
Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
3
Pengklasifikasian Informasi
Melakukan pengklasifikasian informasi publik dan/atau perubahannya.
4
Penetapan Informasi
Menetapkan informasi yang dikecualikan sebagai informasi publik berdasarkan pengujian konsekuensi.
5
Pengujian Konsekuensi
Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
Fungsi PPID
1
Pengelolaan Informasi
Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik secara baik dan efisien.
2
Pelayanan Permohonan
Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
3
Penyelesaian Sengketa
Mengoordinasikan penyelesaian sengketa informasi publik yang timbul.
4
Pengawasan
Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala.
Dasar Hukum
UU No. 14 Tahun 2008
Keterbukaan Informasi Publik
PP No. 61 Tahun 2010
Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008
Perki No. 1 Tahun 2010
Standar Layanan Informasi Publik
KMA No. 489 Tahun 2019
PPID di Lingkungan Kementerian Agama